Jumat, 28 Oktober 2011
Ekonomi-Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter (bank sentral) dalam bentuk pengendalian agregat moneter (seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan) untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Perkembangan perekonomian yang diinginkan dicerminkan oleh stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja yang tersedia.
Tujuan Kebijakan Moneter
Tujuan kebijakan moneter yaitu :
* Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
* Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
* Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
* Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
Fungsi Bank Sentral
* Mengedarkan mata uang
* Stabilisasi nilai uang
* Pengarah sistem perbankan
* Pelaksana kebijakan moneter
* Menjalankan fungsi promosi, regulasi, dan supervisi
* Bank dan penasihat bagi pemerintah
* Mengatur sirkulasi uang dan kredit
* Sumber likuiditas akhir bagi sistem perbankan dan finansial
* Memonitor dan mengelola neraca pembayaran dan nilai tukar
Jenis-jenis Kebijakan Moneter
1. Kebijakan moneter ketat (tight money policy) untuk mengurangi/membatasi jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi.
2. Kebijakan moneter longgar (easy money policy) untuk menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Untuk mengatasi inflasi pemerintah mengambil beberapa kebijakan moneter, antara lain :
A. Kebijakan Diskonto
Kebijakan diskonto adalah satu kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang dengan cara menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga.
Jika bank sentral menaikan suku bunga diharapkan masyarakat tertarik untuk menyimpan uang di bank dengan demikian jumlah uang yang beredar berkurang. Selain itu kenaikan suku bunga tabungan akan meningkat suku bunga kredit, dengan naiknya suku bunga kredit orang akan enggan untuk mengajukan kredit. Jika suku bunga turun, tentu keadaannya mencerminkan keadaan bahwa di masyarakat jumlah uang harus ditambah. Dengan bunga yang rendah masyarakat tidak tertarik untuk menabung dan suku bunga kredit akan turun dan mengakibatkan masyarakat banyak tertarik untuk mengajukan pinjaman ke bank. Dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat bertambah. Penurunan suku bunga biasanya dilakukan pada saat perekonomian mengalami kelesuan (resesi).
materi referensi: Nurmawan, S.Pd
B. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
C. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang,pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
D. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
sumber : http://putracenter.wordpress.com/
E. Kredit selektif
Politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
F. Politik sanering
Ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1
Selasa, 02 November 2010
Pengertian ghaniah, salab, dan fa'i
ghanimah
adalah barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.
salab
adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.
fa'i
adalah barang-barang yang di pakek musuh tidak dengan pertempuran.
adalah barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.
salab
adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.
fa'i
adalah barang-barang yang di pakek musuh tidak dengan pertempuran.
Selasa, 26 Oktober 2010
Contoh Pembunuhan
Pembunuhan di bagi menjadi 3:
1. pembunuhan sengaja
2. pembunuhan tidak sengaja
3. pembunuhan semi sengaja
1. PEMBUNUHAN SENGAJA
Telah dijelaskan pada beberapa edisi terdahulu, pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis: sengaja, mirip dengan sengaja, dan tidak sengaja. Sebagai kelanjutannya, kami paparkan permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih.
Copyright © 2009 Golf and Travelling | 213.349 cna training
Contohnya:
KISAH PARA ISTRI KARYADI, KORBAN MUTILASI DI JAKARTA TIMUR
Karyadi mati dengan tubuh terpotong menjadi 14 bagian. potongan-potongannya tersebar di empat titik di ciracas dan kramat jati, jakarta timur. korban mutilasi itu meninggalkan tiga istri. kini istrinya tinggal merana. karyadi di bunuh istrinya karena mengaku dinikahi jadi nomor dua, ternyata menjadi nomor tiga. itulah cerita singkatnya. dari: jawa pos 24-oktober-2010
2. PEMBUNUHAN TIDAK SENGAJA
Kemudian, para ulama mamasukkan beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja (al-qatlu alladzi yajri majra al-khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan ini terjadi tanpa ada niat membunuh dan tidak.
Copyright © 2009 Golf and Travelling | 213.349 cna training
Contoh:
WANITA MUDA TABRAK EMPAT ORANG
Sepulang dari diskotek, kecelakaan maut terjadi di jalan kenjeran kemarin (24/10) tepatnya di depan sebuah rumah bernomor 233. seorang perempuan yang berumur 28th itu menabrak pengangkut sampah dan pengayuh becak. 1 orang tewa di tempat kejadian dan yang 3nya luka-luka. seorang perempuan itu tidak sengaja menabrak orang tersebut di karenakan dia ngantuk saat menyetir soalnya habis pulang dari diskotek. Dari: jawa pos 25-oktober-2010
3. PEMBUNUHAN SEMI SENGAJA
Dengan demikian, yang dimaksud syibhu al-amd (pembunuhan yang mirip sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa jadi karena bermaksud.
Copyright © 2009 Golf and Travelling | 213.349 cna training
Contoh:
waktu lempar handphone tidak sengaja terkena orang dan orangnya langsung meninggal.
1. pembunuhan sengaja
2. pembunuhan tidak sengaja
3. pembunuhan semi sengaja
1. PEMBUNUHAN SENGAJA
Telah dijelaskan pada beberapa edisi terdahulu, pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis: sengaja, mirip dengan sengaja, dan tidak sengaja. Sebagai kelanjutannya, kami paparkan permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih.
Copyright © 2009 Golf and Travelling | 213.349 cna training
Contohnya:
KISAH PARA ISTRI KARYADI, KORBAN MUTILASI DI JAKARTA TIMUR
Karyadi mati dengan tubuh terpotong menjadi 14 bagian. potongan-potongannya tersebar di empat titik di ciracas dan kramat jati, jakarta timur. korban mutilasi itu meninggalkan tiga istri. kini istrinya tinggal merana. karyadi di bunuh istrinya karena mengaku dinikahi jadi nomor dua, ternyata menjadi nomor tiga. itulah cerita singkatnya. dari: jawa pos 24-oktober-2010
2. PEMBUNUHAN TIDAK SENGAJA
Kemudian, para ulama mamasukkan beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja (al-qatlu alladzi yajri majra al-khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan ini terjadi tanpa ada niat membunuh dan tidak.
Copyright © 2009 Golf and Travelling | 213.349 cna training
Contoh:
WANITA MUDA TABRAK EMPAT ORANG
Sepulang dari diskotek, kecelakaan maut terjadi di jalan kenjeran kemarin (24/10) tepatnya di depan sebuah rumah bernomor 233. seorang perempuan yang berumur 28th itu menabrak pengangkut sampah dan pengayuh becak. 1 orang tewa di tempat kejadian dan yang 3nya luka-luka. seorang perempuan itu tidak sengaja menabrak orang tersebut di karenakan dia ngantuk saat menyetir soalnya habis pulang dari diskotek. Dari: jawa pos 25-oktober-2010
3. PEMBUNUHAN SEMI SENGAJA
Dengan demikian, yang dimaksud syibhu al-amd (pembunuhan yang mirip sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa jadi karena bermaksud.
Copyright © 2009 Golf and Travelling | 213.349 cna training
Contoh:
waktu lempar handphone tidak sengaja terkena orang dan orangnya langsung meninggal.
Hukum pembunuhan menurut islam
Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 84
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.
Dari: Blogger Arief Hikmah
Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.
Dari: Blogger Arief Hikmah
Rabu, 29 September 2010
Ilmu Dloruri ialah…
Ilmu yang tidak melalui proses pemikiran (kajian) & pembuktian ataupun penggunaan dalil. Sebagaimana ilmu/pengetahuan tentang sesuatu yang didapat dari salah satu pancaindera, yaitu indera penglihat, indera pendengar, indera peraba, indera pengecap, dan indera pembau atau bias juga disebut sebagai berita yang mutawattir.
Muktasab ialah…
Ilmu dari hasil usaha, belajar, riset, dsb untuk mencapai ilmu ini memerlukan indra dan peralatan, seperti mata, telinga, waktu,dan sebagainya.
Dari:google
Ilmu yang tidak melalui proses pemikiran (kajian) & pembuktian ataupun penggunaan dalil. Sebagaimana ilmu/pengetahuan tentang sesuatu yang didapat dari salah satu pancaindera, yaitu indera penglihat, indera pendengar, indera peraba, indera pengecap, dan indera pembau atau bias juga disebut sebagai berita yang mutawattir.
Muktasab ialah…
Ilmu dari hasil usaha, belajar, riset, dsb untuk mencapai ilmu ini memerlukan indra dan peralatan, seperti mata, telinga, waktu,dan sebagainya.
Dari:google
Senin, 02 Agustus 2010
Ushul fiqih
Ilmu ushul fiqh adalah: ketetapan yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, yakni wujub (wajib), nadb (sunnah), hurumah (haram), karahah (makruh), ibahah (mubah), shihhah (sah), fasad (rusak) atau buthlan (batal).
ushul fiqh adalah: sebuah ilmu tentang kaidah dan dalil-dalil umum yang digunakan untuk mencetuskan hukum fiqh sesuai cakupan kaidah dan dalil itu.
Pengertian Ilmu fiqih
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.
di ambil dari google
Ilmu ushul fiqh adalah: ketetapan yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, yakni wujub (wajib), nadb (sunnah), hurumah (haram), karahah (makruh), ibahah (mubah), shihhah (sah), fasad (rusak) atau buthlan (batal).
ushul fiqh adalah: sebuah ilmu tentang kaidah dan dalil-dalil umum yang digunakan untuk mencetuskan hukum fiqh sesuai cakupan kaidah dan dalil itu.
Pengertian Ilmu fiqih
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.
di ambil dari google
Jumat, 30 Juli 2010
فى المطبخ
بعد صلاة الصبح تطبخ الام فى المطبخ. وهى تريد ان تطبخ الرز ثم تقلى السمك. تاخذ الام الكانون والصاج والمقلبة والكبشة والزيت والقدر. وفى الساعة الخامسة والنصف قدنضج الرز والسمك ثم ناكل معا فى حجرة الاكل.
Artinya:
Di dapur
Setelah sholat shubuh ibu memasak di dalam dapur. Dan dia ingin memasak nasi kemudian menggoreng ikan. Ibu mengambil kompor, sutil, serok, minyak dan panci. Pada jam 05.30, nasi dan ikan telah matang kemudian kami makan bersama di ruang makan.
بعد صلاة الصبح تطبخ الام فى المطبخ. وهى تريد ان تطبخ الرز ثم تقلى السمك. تاخذ الام الكانون والصاج والمقلبة والكبشة والزيت والقدر. وفى الساعة الخامسة والنصف قدنضج الرز والسمك ثم ناكل معا فى حجرة الاكل.
Artinya:
Di dapur
Setelah sholat shubuh ibu memasak di dalam dapur. Dan dia ingin memasak nasi kemudian menggoreng ikan. Ibu mengambil kompor, sutil, serok, minyak dan panci. Pada jam 05.30, nasi dan ikan telah matang kemudian kami makan bersama di ruang makan.
Langganan:
Postingan (Atom)











