Selasa, 02 November 2010

Pengertian ghaniah, salab, dan fa'i

ghanimah

adalah barang-barang yang didapat dari musuh dengan jalan pertempuran.


salab

adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.


fa'i

adalah barang-barang yang di pakek musuh tidak dengan pertempuran.

Selasa, 26 Oktober 2010

Contoh Pembunuhan

Pembunuhan di bagi menjadi 3:
1. pembunuhan sengaja
2. pembunuhan tidak sengaja
3. pembunuhan semi sengaja

1. PEMBUNUHAN SENGAJA
Telah dijelaskan pada beberapa edisi terdahulu, pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis: sengaja, mirip dengan sengaja, dan tidak sengaja. Sebagai kelanjutannya, kami paparkan permasalahan “pembunuhan dengan sengaja” dalam rubrik fikih.
Copyright © 2009 Golf and Travelling | 213.349 cna training

Contohnya:
KISAH PARA ISTRI KARYADI, KORBAN MUTILASI DI JAKARTA TIMUR

Karyadi mati dengan tubuh terpotong menjadi 14 bagian. potongan-potongannya tersebar di empat titik di ciracas dan kramat jati, jakarta timur. korban mutilasi itu meninggalkan tiga istri. kini istrinya tinggal merana. karyadi di bunuh istrinya karena mengaku dinikahi jadi nomor dua, ternyata menjadi nomor tiga. itulah cerita singkatnya. dari: jawa pos 24-oktober-2010




2. PEMBUNUHAN TIDAK SENGAJA
Kemudian, para ulama mamasukkan beberapa bentuk pembunuhan yang dianggap sama dengan pembunuhan tanpa sengaja (al-qatlu alladzi yajri majra al-khatha`). Dinamakan demikian karena pembunuhan ini terjadi tanpa ada niat membunuh dan tidak.
Copyright © 2009 Golf and Travelling | 213.349 cna training

Contoh:
WANITA MUDA TABRAK EMPAT ORANG

Sepulang dari diskotek, kecelakaan maut terjadi di jalan kenjeran kemarin (24/10) tepatnya di depan sebuah rumah bernomor 233. seorang perempuan yang berumur 28th itu menabrak pengangkut sampah dan pengayuh becak. 1 orang tewa di tempat kejadian dan yang 3nya luka-luka. seorang perempuan itu tidak sengaja menabrak orang tersebut di karenakan dia ngantuk saat menyetir soalnya habis pulang dari diskotek. Dari: jawa pos 25-oktober-2010



3. PEMBUNUHAN SEMI SENGAJA
Dengan demikian, yang dimaksud syibhu al-amd (pembunuhan yang mirip sengaja) ialah seorang mukalaf bermaksud membunuh orang yang terlindungi darahnya dengan cara dan alat yang biasanya tidak membunuh. Hal ini bisa jadi karena bermaksud.
Copyright © 2009 Golf and Travelling | 213.349 cna training

Contoh:
waktu lempar handphone tidak sengaja terkena orang dan orangnya langsung meninggal.

Hukum pembunuhan menurut islam

Alquran > Surah Al Baqarah> Ayat 84

Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.

Dari: Blogger Arief Hikmah

Rabu, 29 September 2010

Ilmu Dloruri ialah…
Ilmu yang tidak melalui proses pemikiran (kajian) & pembuktian ataupun penggunaan dalil. Sebagaimana ilmu/pengetahuan tentang sesuatu yang didapat dari salah satu pancaindera, yaitu indera penglihat, indera pendengar, indera peraba, indera pengecap, dan indera pembau atau bias juga disebut sebagai berita yang mutawattir.


Muktasab ialah…
Ilmu dari hasil usaha, belajar, riset, dsb untuk mencapai ilmu ini memerlukan indra dan peralatan, seperti mata, telinga, waktu,dan sebagainya.

Dari:google

Senin, 02 Agustus 2010

Ushul fiqih

 Ilmu ushul fiqh adalah: ketetapan yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, yakni wujub (wajib), nadb (sunnah), hurumah (haram), karahah (makruh), ibahah (mubah), shihhah (sah), fasad (rusak) atau buthlan (batal).

 ushul fiqh adalah: sebuah ilmu tentang kaidah dan dalil-dalil umum yang digunakan untuk mencetuskan hukum fiqh sesuai cakupan kaidah dan dalil itu.



Pengertian Ilmu fiqih


 Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).

 Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.





di ambil dari google

Jumat, 30 Juli 2010

فى المطبخ

بعد صلاة الصبح تطبخ الام فى المطبخ. وهى تريد ان تطبخ الرز ثم تقلى السمك. تاخذ الام الكانون والصاج والمقلبة والكبشة والزيت والقدر. وفى الساعة الخامسة والنصف قدنضج الرز والسمك ثم ناكل معا فى حجرة الاكل.

Artinya:
Di dapur
Setelah sholat shubuh ibu memasak di dalam dapur. Dan dia ingin memasak nasi kemudian menggoreng ikan. Ibu mengambil kompor, sutil, serok, minyak dan panci. Pada jam 05.30, nasi dan ikan telah matang kemudian kami makan bersama di ruang makan.